Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu hal pokok yang tertuang dalam peraturan tersebut yaitu kewajiban membaca buku nonteks pelajaran selama 15 menit sebelum jam pembelajaran dimulai setiap hari di sekolah. Berdasarkan amanat itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) meluncurkan program Gerakan Literasi Sekolah (GLS).
Gerakan Literasi Sekolah Wujudkan Nawa Cita
Dokumentasi kegiatan oleh Ruang Literasi
Ruang Literasi
Penulis & Penggagas kegiatan literasi ini
Komentar & Diskusi (1)
Bagus