Kembali ke Informasi Literasi

Gerakan Literasi Sekolah Wujudkan Nawa Cita

Foto 1 dari Gerakan Literasi Sekolah Wujudkan Nawa Cita
Dokumentasi kegiatan oleh Ruang Literasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Salah satu hal pokok yang tertuang dalam peraturan tersebut yaitu kewajiban membaca buku nonteks pelajaran selama 15 menit sebelum jam pembelajaran dimulai setiap hari di sekolah. Berdasarkan amanat itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) meluncurkan program Gerakan Literasi Sekolah (GLS).

Ruang Literasi

Penulis & Penggagas kegiatan literasi ini

Lihat Profil Komunitas
Beri Tanggapan:

Komentar & Diskusi (1)

Masuk dengan akun komunitas untuk bergabung dalam ruang diskusi dan memberikan tanggapan apresiasi.
  1. Ruang Literasi 1 bulan yang lalu

    Bagus

Tautan cerita berhasil disalin ke papan klip!